Selasa, Oktober 12, 2010

UU ayam pedaging

pedoman teknis perusahaan peternakan ayam pedaging
beberapa istilah yg hrs diketahui :
doc (day old chick)
= kuri / anak ayam umur sehari
layer = ayam petelur
broiler = ayam pedaging
starter : doc - 4 minggu
finisher : > 4 minggu
chick guard (pelingkar)
adl. alat yg digunakan u/ mengurung anak-anak ayam pd fase permulaan (0 - 10 hr) agar selalu berada di sekeliling alat pemanas
brooder (indukan)
adl. alat pemanas ruangan kandang anak ayam yg berfungsi sbg induk buatan
all in all out
adl. pemeliharaan ayam pedaging dimana waktu masuknya doc dilakukan bersama-sama & saat keluarnya u/ dipotong dilakukan bersama-sama pula
feed conversi (konversi pakan)
adl. perbandingan jml pakan yg dihabiskan sampai umur pemotongan dg jml unit berat hidup seluruh ayam (broiler)
litter
adl. bahan yg mempunyai daya serap air yg cukup tinggi, yg lazim digunakan sbg alas kandang
fumigasi
adl. kegiatan peghapushamaan dg gas formaldehyda yg dpt mencapai tempat-tempat / lubang-lubang kecil yg tdk terjangkau oleh alat pembersih lain
desinfektan = bhn penghapushama
desinfeksi = kegiatan penghapushama
sanitasi
adl suatu penataan kebersihan yg bertujuan meningkatkan / mempertahankan keadaan yg sehat bagi ternak baik di dlm kandang & komplek maupun sekitar komplek usaha peternakannya
ransum
adl campuran bhn baku ransum makanan ternak baik yg sdh lengkap / akan dilengkapi yg disusun scr khusus
konsentrat
adl campuran bhn makanan ternak yg tinggi mutu gizinya & mudah dicerna
feed addititve
adl bhn imbuhan pakan yg tdd sediaan yg scr alami tdk terdpt dlm pakan dg maksud utama sbg pemacu pertumbuhan, misal antibiotika ttt (basitrasin, tylosin, virginiamisin, spiramisin, kitamisin, dll)
feed supplement
adl bhn / zat nutrisi ttt sbg pelengkap pakan yg scr alami sdh terkandung dlm pakan, tetapi kadarnya perlu ditambah u/ mengoptimalkan mutu pakan. misal : vitamin, mineral & asam amino
stress
adl suatu keadaan menurunnya kondisi badan ayam yg terjadi krn berbagai sebab, misal : sehabis vaksinasi, perubahan cuaca yg mendadak, dll
vaksin
adl bibit px yg sdh dilemahkan / sdh dimatikan dg prosedur ttt, dipakai u/ pembentukan zat kebal tubuh sehingga tubuh dpt menahan serangan px yg bersangkutan
vaksinasi
adl memasukkan vaksin ke dlm tubuh dg maksud agar tubuh mjd kebal
culling
adl tindakan mengeluarkan ayam yg tdk produktif lagi / tdk memiliki sifat - sifat yg dikehendaki
tempat isolasi
adl tempat yg khusus digunakan bagi ayam yg sakit / diduga sakit
karkas
adl bagian tubuh ayam setelah dipotong dikurangi bulu, kepala leher, jerohan & kaki bawah
kepadatan kandang
adl banyaknya ayam yg dpt dimasukkan dlm kandang per satuan luas lantainya.
broiler : maks 10 ek/m persegi (litter)
layer : maks 6 ek/m persegi (litter)
maks 10 ek/m persegi (batterai)
nest = sangkar u/ tempat bertelur
pullet = ayam dara siap bertelur
sekian

Senin, Oktober 11, 2010

UU itik

pedoman teknis perusahaan peternakan itik
by : eshawe_drh70@yahoo.co.id
pp itik

kegiatan budidaya itik
15.000 ekor
(sk mentan no. 362 / ’90)
1. lokasi
hrs sesuai rutr & rdtr
tdk mengganggu kertiban & kepentingan umum
jarak dg pp sejenis : > 250 m
jarak dg pp unggas lainnya / pabrik pakan unggas / rpu : > 1000 m
punya pembatas (pagar)
2. lahan
hrs punya bukti penguasaan lahan yg sah
hm, hs, hgu
penggunaan & pemanfaatan lahan hrs sesuai tataguna dlm perizinan
3. bangunan
pp minimal punya : kandang, tempat menyimpan pakan, rumah jaga (gardu), kantor, bangunan penanganan limbah & kandang isolasi.
bhn & konstruksi bangunan hrs
mudah dlm perawatan, pembersihan & sanitasi
*) tata letak banguan (lay out) :
jarak kandang terluar dg batas lokasi pp > 5 m.
jarak antar kandang > 1 x lebar kandang.
jarak antara kandang dg non kandang > 10 m.
bila ada bangunan penetasan hrs terpisah dr bangunan lain > 10 m.
4. peralatan
minimal hrs punya : alat makan / minum, sanitasi, pencegahan px, egg tray & alat lain yg mendukung produksi.
alat hrs mudah digunakan & dibersihkan.
alat pd kandang isolasi dilarang u/ dipakai di tempat / kandang lain.
5. tenaga kerja
diutamakan dr daerah sekitar lokasi pp
wajib punya penanggungjwb teknis tetap / tidak tetap.
pekerja yg punya px bersifat zoonosis
dilarang menangani ternak & produknya scr langsung.
pp mengikuti ketentuan ketenagakerjaan.
6. bibit
jenis & mutu bibit sesuai persyaratan
berasal dr pp yg punya izin usaha
tata cara pemasukan bibit wajib mengikuti aturan yg berlaku
7. air
hrs terjamin jml & mutunya
hrs memiliki / menguasai sumber air
guna menjamin kelangsungan supply air
8. pakan ternak
hrs terjamin jml & mutunya sesuai standar
pp dpt menyediakan pakan u/ keperluan sendiri di dlm lokasi.
u/ mencegah penyebaran px
pakan yg diprod. dlm lokasi pp hanya u/ ternak di lokasi tsb.
9. kesehatan ternak &
10 . pencegahan pencemaran
lingkungan
lihat ptpp ayam petelur
11. pencatatan & pelaporan
pp mencatat kegiatan scr reguler & tertib mengenai populasi, produksi, pencegahan & pemberantasan px.
pp yg baru mendpt izin wajib lapor setiap 6 bln sekali
pp yg telah mendpt izin usaha peternakan
wajib lapor setiap tahun sekali

PTPP ayam petelur

PEDOMAN TEKNIS PERUSAHAAN PETERNAKAN AYAM PETELUR
1. LOKASI
Tidak bertentangan dg ketertiban & kepentingan umum setempat
Tidak di pusat kota & harus terisolasi dr pemukiman jaraknya > 250 M
Tidak bertentangan dg RDTRD

Jarak dg PP Ayam Bibit : > 1000 M
Jarak dg PP Ayam Petelur lain : > 250 M
Bila masih satu grup jaraknya : > 50 M
Batas lokasi PP diberi pagar keliling dg tinggi > 1,75 M
Letak pagar dg kandang terluar : > 5 M
2. LAHAN
Semua PP hrs punya lahan yg sesuai dg rencana kapasitas produksi
Status lahan hrs jelas & sesuai menurut UU



HGU / HM / sewa
3. BANGUNAN
Jenis bangunan yg diperlukan :
a. kandang khusus anak ayam &
kandang ayam induk (babon)
b. gudang pakan, gudang peralatan &
tempat obat serta ruang penyimpanan
telur
c. tempat isolasi ayam sakit
*) Konstruksi
Sesuai daya tampung utk ventilasi

Suhu optimal 26,5 derajat C & kelembaban max 90%

Terbuat dr bahan ekonomis, tetapi mudah utk pemeliharaan, pembersihan & desinfeksi kandang
*) Tata Letak Bangunan :
R. kantor & mess terpisah dg kandang & dibatasi pagar rapat
Kandang utk DOC dg induk terpisah
Jarak tiap kandang > 1 X lebar kandang (dr tepi atap kandang)
Jarak kandang dg non kandang > 25 M
Bangunan semuanya di tata sedemikian rupa tdk menimbulkan pencemaran penyakit
4. PERALATAN
Induk buatan (brooder)
Tempat pakan (feeder)
Tempat minum (waterer)
Alat penghapushama


Peralatan dlm kandang isolasi hrs disucihamakan
sebelum dipakai di kandang lain
5. TENAGA KERJA
Hrs punya tenaga ahli (SPT/DRH) yg tetap sbg penanggungjwb teknis
Karyawan hrs berbadan sehat
Hrs mengikuti UU Ketenagakerjaan
6. BIBIT
Hrs berasal dr pembibitan yg sdh punya izin usaha dr Pemerintah
Tdk mengusahakan kegiatan pembibitan



orientasi produksi telur
7. AIR
Hrs tersedia air bersih yg cukup
8. Pakan ternak
Pakan hrs cukup & sehat
PP tdk memindahkan, meminjamkan atau menjual pakan yg dibuat sendiri kpd PP lainnya
9. KESEHATAN HEWAN
U TK MENJAGA KESWAN & MASY.VET.


PP hrs mengusahakan agar :
A. Lokasi PP tdk mudah dimasuki binatang lain
B. Melakukan desinfeksi kandang & peralatan juga
penyemprotan thd serangga, lalat, dll.
C. Melakukan pembersihan & pencucian kandang

D. Dpt menjaga kebersihan serta
sanitasi seluruh komplek lokasi PP
E. Dlm lokasi PP tdk terdapat ternak &
unggas lain
F. Punya sistem penghapushama yg
baik pd lalu lintas / keluar masuk PP
G. Karyawan dilarang melakukan
perbuatan yg dpt menimbulkan
penularan penyakit dr satu flok ke
flok yg lain


H. Tdk setiap orang dpt keluar masuk
PP.
I. Ayam yg kena penyakit menular /
bangkai ayam tdk boleh di bawa
keluar komplek hrs
dimusnahkan (dibakar/dikubur) yg
diawasi DRH Disnak setempat.
J. Hrs melakukan vaksinasi thd penyakit
unggas sesuai per-UU.

K. Daging dr ayam petelur yg diberi obat
antibiotika/hormon tdk boleh dikonsumsi,
kecuali setelah 7 hr (antibiotika) & 3 hr
(hormon).
L. Setiap kasus penyakit, terutama yg diduga
penyakit menular segera dilaporkan
ke Disnak setempat.
M. Sepenuhnya membantu Pemerintah dlm
usaha pencegahan & pemberantasan
penyakit hewan menular.
10. PENCEGAHAN PENCEMARAN & PELESTARIAN LINGKUNGAN
PP wajib memenuhi persyaratan AMDAL
Dlm upaya pencegahan pencemaran lingkungan
maka perlu perhatian :
1. mencegah erosi & membantu penghijauan di
areal PP
2. menghindari polusi & gangguan lain asal PP
mengganggu lingkungan
3. memiliki & mengoperasikan unit pengolahan
limbah PP
11. PENCATATAN & PELAPORAN
Setiap PP sebaiknya melakukan pencatatan yg cermat & teliti.
PP wajib melaporkan ttg perkembangan kegiatan usahanya, minimal 6 bln sekali.
DAAAAAAA……

SEE YOU NEXT AGAIN !!!

undang-undang ayam bibit

pedoman teknis perusahaan peternakan ayam bibit
alur keturunan peternakan ayam :

pl / ggps
gps
ps
fs
telur tetas
telur yg diproduksi oleh ayam bibit, dan bila ditetaskan menghasilkan doc baik untuk bibit / untuk ayam niaga.

telur aktif
telur yg dihasilkan perusahaan ayam bibit tetapi tdk ditetaskan krn tdk memenuhi persyaratan sbg telur tetas.
lokasi
harus memperhatikan sbb :
tdk bertentangan dg ketertiban &
kepentingan umum
tdk bertentangan dg rdtrd
tdk terletak di pusat kota & terisolasi dari
pemukiman penduduk
letak & ketinggian harus diperhatikan agar tdk mencemari lingkungan
jarak dg perusahaan peternakan ayam bibit lain minimal 250 m & bila masih dlm suatu kelompok minimal 50 m.
batas lokasi harus dipagar keliling yg rapat setinggi minimal 1,75 m & pagar tsb berjarak dg kandang terluar minimal 5 m.
lahan
lahan harus tersedia sesuai rencana kapasitas produksi
status lahan jelas (hgu/hm/sewa)
bangunan
jenis bangunan
bangunan kandang ayam
sesuai dg keperluannya
bangunan penetasan
gudang makanan
ruang / alat sanitasi
ruang autopsi
kantor
rumah jaga
konstruksi bangunan
dpt memenuhi daya tampung :
ayam bibit pedaging 3,6 ek/m2 (litter)
- sda 4,8 ek/m2 (2/3 slatt)
- sda 4,2 ek/m2 (1/3 slatt)
ayam bibit petelur 5 – 6 ek/m2 (litter)
sirkulasi udara yg baik & dicapai
suhu optimal 26,5 derajat c serta
kelembaban max 90%
terbuat dari bahan yg ekonomis tapi
mudah dlm pemeliharaan,
pembersihan & desinfeksi kandang
tata letak bangunan
perusahaan yg memelihara pl, gps & ps pd satu lokasi maka letak bangunan :
jarak antar areal kandang minimal 250 m
& berpagar rapat setinggi 2 m
kandang utk yg berbeda umur berjarak
minimal 60 m
bila umur sama maka jarak antar kandang
minimal 20 m
penataan harus diatur agar tdk terjadi
pencemaran dari ayam tua ke lebih muda

perusahaan yg memelihara gps / ps saja :
jarak antara kandang kelompok ayam
sesama muda atau dewasa minimal
satu kali lebar kandang yg dihitung
dari tepi atap kandang sedangkan
jarak antar keduanya minimal 50 m
penataan dpt menjamin tdk terjadi pencemaran dr ayam yg lb tua ke yg lb muda
pd pemeliharaan “all in all out” jarak antar kandang minimal 50 m
jarak antara kandang dg penetasan ataupun bangunan yg bukan utk ternak (gudang, lab., rumah tinggal, garasi, dll.) minimal 25 m & berpagar keliling setinggi 2 m
penataan bangunan penetasan :
r. fumigasi, penyimpanan telur, pengeraman / penetasan, pencucian alat, sexing, seleksi, pengepakan serta kantor satu sama lain hrs dipisahkan oleh dinding-dinding rapat
arus pembawaan telur tetas, doc, alat-alat & sisa penetasan hrs satu arah (tdk bolak balik)
peralatan
perusahaan hrs memiliki peralatan yg sesuai
kebthan, mudah dibersihkan & dihapushamakan
yg terdiri dr :
a. tempat pakan & minum f. alat fumigasi telur
b. induk buatan g. alat pembawa telur
c. tempat bertelur h. alat pengobatan &
vaksinasi
d. mesin pengeraman & penetas i. insenerator
e. ruang penyimpanan telur j. tempat vaksin
tenaga kerja
perusahaan hrs mematuhi perundangan ttg ketenagakerjaan
mempekerjakan karyawan yg berbadan sehat & tdk mempekerjakan seorang karyawan bekerja rangkap (utk menghindari pencemaran/pemindahan penyakit)
hrs ada tenaga ahli sbg penanggungjwb teknik
khusus utk ggps/pl hrs punya tenaga ahli spesialis & bekerja scr penuh
bibit
ayam bibit gps sebaiknya berasal dr ggps yg murni & unggul, yg dibuktikan dg srt ket. dr instansi berwenang negara asal (impor) atau srt ket. dirjen peternakan
ayam bibit ps sebaiknya berasal dr gps yg telah terdaftar & dpt dibuktikan dg srt ket. dirjen peternakan

ayam bibit tsb di atas hrs sehat, bebas dr penyakit yg dpt ditularkan & diturunkan kpd keturunannya dibuktikan dg srt ket. “drh” yg berwenang di lokasi serta srt ket. hsl pemeriksaan lab.
perusahaan pl sebaiknya punya program pemuliaan yg jelas sedangkan perusahaan lainnya dilarang menyilangkan tersendiri di luar program yg ditentukan perusahaan di atasnya.
air
setiap perusahaan hrs selalu tersedia air bersih & sehat
utk pembersihan ruang penetasan, ternak, peralatan, dll
makanan ternak
pakan berasal dr pabrik pakan yg berada di dlm lokasi perusahaan peternakan / membuat sendiri
perusahaan tdk menjual/mengedarkan pakan yg dibuat/berasal dr dlm lingkungan komplek peternakan
telur tetas & doc
syarat telur sebaiknya :
berat minimal 50 – 65 gr
berasal dr ayam bibit berumur minimal
28 mgg (petelur) & 26 mgg (pedaging)
atau sesuai petunjuk dr perusahaan
penghasil ayam bibit tsb
bentuk normal & kualitas kerabang baik
ditetaskan di dlm alat penetas milik sendiri,
kecuali utk eksport
*) pengambilan telur dr kandang dilakukan 3 kali sehari & segera dibawa keluar kandang
doc yg baik jika :
keluar dr mesin penetas & belum diberi pakan/minum
sudah sampai ke peternak max 60 jam
memenuhi syarat :
sehat
tdk cacat, bentuk & warna seragam serta bulu
baik
berasal dr ayam bibit yg sehat
khusus bagi doc gps & ps agar disertai jaminan :
berasal dr ggps atau gps yg terseleksi
dg baik & punya kualitas sbg bibit yg
baik
punya sertifikat bebas pullorum &
penyakit lain yg ditetapkan
penanganan doc seharusnya :
dilakukan di ruangan yg bersih, telah dihapushamakan & ventilasi cukup
box doc hrs bersih, sdh dihapushamakan & bersegel
tiap box isi max 105 ekor doc, dg ukuran minimal 55 cm x 45 cm x 18 cm serta diberi tanda jenis petelur (jtn/btn) / pedaging
kendaraan pengangkut hrs tertutup, bersih, ventilasi baik & sdh dihapushamakan
e. box diberi segel yg berisi
keterangan minimal :
tgl & jam keluar dr mesin tetas
galur/strain
jenis ayam bibit (gps/ps/fs)
jumlah doc
nama & alamat perusahaan pembibit
nama pemesan/pengirim & alamat
pernyataan bebas pullorum
cap perusahaan pengirim
kelompok pengujian hasil
punya kelompok pengujian hsl minimal 500 ekor (broiler) & 200 ekor (layer)
per flok pengujian per angkatan per galur max 5000 ekor (layer) & 750 ekor/minggu (broiler)
lokasi pengujian hrs terpisah dr kegiatan pembibitan & hslnya scr berkala dilaporkan dirjen peternakan
12. keswan & masy. vet.
setiap perusahaan :
punya sistem penghapushamakan yg baik
mengusahakan & menjaga kebersihan serta kesehatan seluruh komplek peternakan
melakukan pembersihan & pencucian kandang yg dikosongkan dg penyemprotan bhn penghapushama serta baru memasukkan ayam lagi minimal kosong 2 minggu
komplek kandang bebas dr serangga, kutu & burung/hewan lain yg dpt berperan sbg vektor penyakit
setiap orang yg masuk komplek
mandi / disemprot dg bhn penghapus hama & ganti pakaian serta alas kaki
melakukan vaksinasi :
marek’s, nd, cacar, ae, gumboro
lain-lain yg ditentukan dg peraturan
perundangan yg berlaku bagi keswan
punya sertifikat bebas pullorum yg berlaku setahun
setiap telur yg baru diambil dr kandang difumigasi & semua baki telur tetas / doc hrs dihapushamakan stl dipakai.
khusus perusahaan ggps / gps selain bebas pullorum, juga bebas dr ae, eds, crd, va, ll.
melakukan uji kekebalan thd nd
doc yg diedarkan hrs disertai surat vaksinasi thd marek’s yg ditempel pd box doc yg berisi ttg jenis, asal vaksin, no. batch, tgl & nama drh penanggungjwb vaksinasi.
telur / daging afkir tdk boleh dikonsumsi bila ayam dlm pengobatan antibiotika, kecuali stl 7 hr pemberian terakhir.
ayam yg sakit / mati krn penyakit menular tdk boleh dibawa keluar komplek, kecuali utk diagnosa & pemeriksaan lab. sedangkan bangkai hrs dimusnahkan (dibakar / dikubur).
perusahaan wajib membantu pemerintah dlm mencegah & pemberantasan penyakit hewan menular.
kasus yg diduga berifat menular maka wajib dilaporkan ke dinas peternakan setempat.
13. pencegahan pencemaran &
kelestarian lingkungan
perusahaan wajib memenuhi persyaratan amdal
dlm upaya pencegahan pencemaran lingk. :
mencegah timbulnya erosi & membantu
penghijauan di areal perusahaan
menghindari timbulnya polusi & gangguan
lain
punya & mengoperasionalkan unit pengolahan
limbah perusahaan
14. pencatatan & pelaporan
data yg dicatat :
pemasukan ayam bibit
ayam dlm kandang (umur, jml)
produksi telur
jml telur yg ditetaskan
jml telur yg menetas
pakan ayam yg digunakan
berdasar hsl pencatatan tsb dibuat laporan kegiatan usaha perusahaan setiap 1 th sekali.

kerepan

hirarki perundang-undangan di indonesia :
uud’45 sk dirjen
uu inmen
perpu kepmen
pp permen
perpres keppres inpres
uu 6 / 1967
tentang ketentuan-ketentuan pokok peternakan dan kesehatan hewan
atau sering disebut : “uu pokok kehewanan”
ada 4 bab dan 27 pasal
disahkan 8 juli 1967 dlm lembaran negara th 1967 no. 10
arti istilah dlm uu 6 / 1967
hewan : semua binatang yg hidup di darat, baik yg dipelihara maupun yg hidup scr liar
hewan piara : hewan yg cara hidupnya utk sebagian ditentukan oleh manusia utk maksud tertentu
ternak : hewan piara yg kehidupannya yani mengenai tempat perkembangbiakannya serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sbg penghasil bahan-bahan dan jasa-jasa yg berguna bagi kepentingan hidup manusia
peternak : orang atau badan hukum dan atau buruh peternakan, yg mata pencahariannya sebagian atau seluruhnya bersumber kpd peternakan
peternakan : pengusahaan ternak
peternakan murni : cara peternakan di mana perkembangbiakan ternaknya dilakukan dg jalan pemacekan antara hewan-hewan yg termasuk satu rumpun
persilangan : cara peternakan di mana perkembangbiakan ternaknya dilakukan dg jalan pemacekan antara hewan-hewan dari satu jenis tetapi berlainan rumpun
perusahaan peternakan : usaha peternakan yg dilakukan di tempat yg tertentu serta perkembangbiakan ternaknya dan manfaatnya diatur dan diawasi oleh peternak-peternak
penyakit hewan menular : penyakit hewan yg membahayakan oleh karena scr cepat dpt menjalar dr hewan pd hewan atau pd manusia dan disebabkan oleh virus, bakteri, cacing, protozoa dan parasit
anthropozoonosis : penyakit yg dpt menular dr hewan pd manusia dan sebaliknya
kesehatan hewan veteriner : segala urusan yg berhubungan dg hewan dan bahan-bahan yg berasal dr hewan yg scr langsung atau tdk langsung mempengaruhi kesehatan manusia
ahli : dokter-dokter hewan dan atau sarjana-sarjana peternakan di samping itu orang-orang lain yg berdasarkan pendidikan dan ilmu pengetahuannya ditetapkan oleh menteri sbg ahli
kesejahteraan hewan : usaha manusia memelihara hewan, yg meliputi pemeliharaan lestari hidupnya hewan dg pemeliharaan dan perlindungan yg wajar
bentuk usaha peternakan
peternakan rakyat
peternakan yg dilakukan oleh rakyat antaralain petani di samping usaha pertaniannya
perusahaan peternakan
peternakan yg diselenggarakan dlm bentuk suatu perusahaan scr komersiil
utk mempertahankan dan meningkatkan mutu suatu rumpun ternak :
di daerah-daerah di mana suatu rumpun ternak telah mencapai mutu yg tinggi di dlm suatu produksi, hrs dijalankan peternakan murni
di daerah-daerah lain jika dipandang perlu diadakan perkembangbiakan / persilangan utk mencapai jurusan produksi tertentu
3. bibit ternak jantan yg kurang baikatau tdk sesuai dg jurusan produksi di suatu daerah, harus dicegah penggunaannya sbg ternak pemacek dg jalan kastrasi atau dipotong
4. disediakan bibit unggul dan didirikan balai-balai pembuahan tiruan di daerah peternakan
5. diusahakan supaya ada imbangan yg wajar antara jumlah ternak jantan dan ternak betina
pencegahan penyakit hewan
karantina
pengawasan lalulintas hewan
pengawasan atas impor dan ekspor hewan
pengebalan hewan
pemeriksaan dan pengujian penyakit
tindakan hygiene
pemberantasn penyakit hewan meliputi usaha-usaha :
penutupan suatu daerah tertentu utk keluar dan masuknya hewan
pembatasan bergerak dari hewan di daerah itu
pengasingan hewan sakit atau yg tersangka sakit
pembinaan hewan hidup atau mati yg ternyata dihinggapi penyakit menular
kesejahteraan hewan berhubungan :
tempat dan perkandangan
pemeliharaan dan perawatan
pengangkutan
penggunaan dan pemanfaatan
cara pemotongan dan pembunuhan
perlakuan dan pengayoman yg wajar oleh manusia thd hewan
pp 16 / 1977
tentang usaha peternakan
berakhirnya izin usaha peternakan
jangka waktu yg diberikan telah berakhir
diserahkan kembali oleh pemegang izin kpd yg berwenang sebelum jangka waktu diberikan berakhir
dicabut oleh yg berwenang memberikan izin usaha peternakan, krn pemegang izin yg bersangkutan melakukan suatu pelanggaran
perusahaan yg bersangkutan jatuh pailit
perusahaan yg bersangkutan menghentikan usahanya
izin usaha peternakan dicabut karena :
pemegang izin tdk melakukan usahanya scr nyata dlm waktu 3 bulan setelah izin usaha peternakan dikeluarkan
pemegang izin tdk mentaati serta melakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku
sk mentan 406/kpts/org/6/1980
tentang syarat-syarat, tatacara permohonan dan pemberian izin usaha peternakan
perusahaan peternakan (pp) yg wajib memiliki izin usaha peternakan :
pp ayam telur dg produksi telur > 1.500 butir atau memiliki > 2.500 ekor induk
pp ayam daging dg produksi > 375 ekor / minggu atau > 19.500 ekor / th
semua pp ayam bibit
pp babi yg memiliki > 25 ekor induk atau > 125 ekor keseluruhan
pp sapi potong yg memiliki > 100 ekor induk atau sapi dewasa utk digemukkan atau memiliki > 250 ekor campuran
pp sapi perah yg memiliki > 10 ekor sapi laktasi atau > 20 ekor campuran
izin usaha peternakan diberikan oleh mentan yg pelaksanaannya dilimpahkan kpd dirjen peternakan bila :
pp ayam telur dg produksi telur > 3.000 butir atau memiliki > 5.000 ekor induk
pp ayam daging dg produksi > 750 ekor / minggu atau > 39.000 ekor / th
semua pp ayam bibit
pp babi yg memiliki > 50 ekor induk atau > 250 ekor keseluruhan
pp sapi potong yg memiliki > 200 ekor induk atau sapi dewasa utk digemukkan atau memiliki > 500 ekor campuran
pp sapi perah yg memiliki > 20 ekor sapi laktasi atau > 40 ekor campuran
cara memperoleh izinnya :
mengajukan permohonan kpd mentan cq. dirjen peternakan, dg tembusan kpd :
gubernur
kadisnak propinsi
bupati / walikota
kadisnak kab. / kotamadya
izin usaha peternakan diberikan oleh mentan yg pelaksanaannya dilimpahkan kpd gubernur bila :
pp yg populasinya kurang dari ketentuan di atas
cara memperoleh izinnya :
mengajukan permohonan kpd gubernur, dg tembusan kpd :
dirjen peternakan
kadisnak propinsi
bupati / walikota

permohonan izin usaha peternakan dpt ditolak krn :
bertentangan dg kebijakan pemerintah
tdk memenuhi syarat-syarat teknis yg ditetapkan oleh dirjen peternakan
bertentangan dg ketertiban / kepentingan umum
tdk memiliki izin ho dan atau izin lokasi
masa berlakunya izin usaha peternakan :
pp ayam telur = 5 th
pp ayam pedaging = 5 th
pp ayam bibit = 10 th
pp babi = 5 th
pp sapi potong = 15 th
pp sapi perah = 10 th
sk dirjen peternakan 77/tn.120/kpts/djp/deptan/1993
tentang pedoman teknis perusahaan peternakan :
tentang ayam bibit
ayam ras petelur
ayam ras pedaging
babi
sapi potong
sapi perah
sk dirjen peternakan 92/tn.120/kpts/djp/deptan/1994
tentang pedoman teknis perusahaan peternakan :
tentang itik, angsa dan entok
kalkun
burung dara dan puyuh
kambing dan domba
kerbau
kuda
kelinci
rusa

KUNtilanak galeri

KUNtilanak galeri

sapa yang masuk?

  • http://kunto-anggoro.blogger.com

Mengenai Saya

Foto saya
Luka hati tak akan bisa hilang sampai ajal menjemput