Senin, Oktober 11, 2010

undang-undang ayam bibit

pedoman teknis perusahaan peternakan ayam bibit
alur keturunan peternakan ayam :

pl / ggps
gps
ps
fs
telur tetas
telur yg diproduksi oleh ayam bibit, dan bila ditetaskan menghasilkan doc baik untuk bibit / untuk ayam niaga.

telur aktif
telur yg dihasilkan perusahaan ayam bibit tetapi tdk ditetaskan krn tdk memenuhi persyaratan sbg telur tetas.
lokasi
harus memperhatikan sbb :
tdk bertentangan dg ketertiban &
kepentingan umum
tdk bertentangan dg rdtrd
tdk terletak di pusat kota & terisolasi dari
pemukiman penduduk
letak & ketinggian harus diperhatikan agar tdk mencemari lingkungan
jarak dg perusahaan peternakan ayam bibit lain minimal 250 m & bila masih dlm suatu kelompok minimal 50 m.
batas lokasi harus dipagar keliling yg rapat setinggi minimal 1,75 m & pagar tsb berjarak dg kandang terluar minimal 5 m.
lahan
lahan harus tersedia sesuai rencana kapasitas produksi
status lahan jelas (hgu/hm/sewa)
bangunan
jenis bangunan
bangunan kandang ayam
sesuai dg keperluannya
bangunan penetasan
gudang makanan
ruang / alat sanitasi
ruang autopsi
kantor
rumah jaga
konstruksi bangunan
dpt memenuhi daya tampung :
ayam bibit pedaging 3,6 ek/m2 (litter)
- sda 4,8 ek/m2 (2/3 slatt)
- sda 4,2 ek/m2 (1/3 slatt)
ayam bibit petelur 5 – 6 ek/m2 (litter)
sirkulasi udara yg baik & dicapai
suhu optimal 26,5 derajat c serta
kelembaban max 90%
terbuat dari bahan yg ekonomis tapi
mudah dlm pemeliharaan,
pembersihan & desinfeksi kandang
tata letak bangunan
perusahaan yg memelihara pl, gps & ps pd satu lokasi maka letak bangunan :
jarak antar areal kandang minimal 250 m
& berpagar rapat setinggi 2 m
kandang utk yg berbeda umur berjarak
minimal 60 m
bila umur sama maka jarak antar kandang
minimal 20 m
penataan harus diatur agar tdk terjadi
pencemaran dari ayam tua ke lebih muda

perusahaan yg memelihara gps / ps saja :
jarak antara kandang kelompok ayam
sesama muda atau dewasa minimal
satu kali lebar kandang yg dihitung
dari tepi atap kandang sedangkan
jarak antar keduanya minimal 50 m
penataan dpt menjamin tdk terjadi pencemaran dr ayam yg lb tua ke yg lb muda
pd pemeliharaan “all in all out” jarak antar kandang minimal 50 m
jarak antara kandang dg penetasan ataupun bangunan yg bukan utk ternak (gudang, lab., rumah tinggal, garasi, dll.) minimal 25 m & berpagar keliling setinggi 2 m
penataan bangunan penetasan :
r. fumigasi, penyimpanan telur, pengeraman / penetasan, pencucian alat, sexing, seleksi, pengepakan serta kantor satu sama lain hrs dipisahkan oleh dinding-dinding rapat
arus pembawaan telur tetas, doc, alat-alat & sisa penetasan hrs satu arah (tdk bolak balik)
peralatan
perusahaan hrs memiliki peralatan yg sesuai
kebthan, mudah dibersihkan & dihapushamakan
yg terdiri dr :
a. tempat pakan & minum f. alat fumigasi telur
b. induk buatan g. alat pembawa telur
c. tempat bertelur h. alat pengobatan &
vaksinasi
d. mesin pengeraman & penetas i. insenerator
e. ruang penyimpanan telur j. tempat vaksin
tenaga kerja
perusahaan hrs mematuhi perundangan ttg ketenagakerjaan
mempekerjakan karyawan yg berbadan sehat & tdk mempekerjakan seorang karyawan bekerja rangkap (utk menghindari pencemaran/pemindahan penyakit)
hrs ada tenaga ahli sbg penanggungjwb teknik
khusus utk ggps/pl hrs punya tenaga ahli spesialis & bekerja scr penuh
bibit
ayam bibit gps sebaiknya berasal dr ggps yg murni & unggul, yg dibuktikan dg srt ket. dr instansi berwenang negara asal (impor) atau srt ket. dirjen peternakan
ayam bibit ps sebaiknya berasal dr gps yg telah terdaftar & dpt dibuktikan dg srt ket. dirjen peternakan

ayam bibit tsb di atas hrs sehat, bebas dr penyakit yg dpt ditularkan & diturunkan kpd keturunannya dibuktikan dg srt ket. “drh” yg berwenang di lokasi serta srt ket. hsl pemeriksaan lab.
perusahaan pl sebaiknya punya program pemuliaan yg jelas sedangkan perusahaan lainnya dilarang menyilangkan tersendiri di luar program yg ditentukan perusahaan di atasnya.
air
setiap perusahaan hrs selalu tersedia air bersih & sehat
utk pembersihan ruang penetasan, ternak, peralatan, dll
makanan ternak
pakan berasal dr pabrik pakan yg berada di dlm lokasi perusahaan peternakan / membuat sendiri
perusahaan tdk menjual/mengedarkan pakan yg dibuat/berasal dr dlm lingkungan komplek peternakan
telur tetas & doc
syarat telur sebaiknya :
berat minimal 50 – 65 gr
berasal dr ayam bibit berumur minimal
28 mgg (petelur) & 26 mgg (pedaging)
atau sesuai petunjuk dr perusahaan
penghasil ayam bibit tsb
bentuk normal & kualitas kerabang baik
ditetaskan di dlm alat penetas milik sendiri,
kecuali utk eksport
*) pengambilan telur dr kandang dilakukan 3 kali sehari & segera dibawa keluar kandang
doc yg baik jika :
keluar dr mesin penetas & belum diberi pakan/minum
sudah sampai ke peternak max 60 jam
memenuhi syarat :
sehat
tdk cacat, bentuk & warna seragam serta bulu
baik
berasal dr ayam bibit yg sehat
khusus bagi doc gps & ps agar disertai jaminan :
berasal dr ggps atau gps yg terseleksi
dg baik & punya kualitas sbg bibit yg
baik
punya sertifikat bebas pullorum &
penyakit lain yg ditetapkan
penanganan doc seharusnya :
dilakukan di ruangan yg bersih, telah dihapushamakan & ventilasi cukup
box doc hrs bersih, sdh dihapushamakan & bersegel
tiap box isi max 105 ekor doc, dg ukuran minimal 55 cm x 45 cm x 18 cm serta diberi tanda jenis petelur (jtn/btn) / pedaging
kendaraan pengangkut hrs tertutup, bersih, ventilasi baik & sdh dihapushamakan
e. box diberi segel yg berisi
keterangan minimal :
tgl & jam keluar dr mesin tetas
galur/strain
jenis ayam bibit (gps/ps/fs)
jumlah doc
nama & alamat perusahaan pembibit
nama pemesan/pengirim & alamat
pernyataan bebas pullorum
cap perusahaan pengirim
kelompok pengujian hasil
punya kelompok pengujian hsl minimal 500 ekor (broiler) & 200 ekor (layer)
per flok pengujian per angkatan per galur max 5000 ekor (layer) & 750 ekor/minggu (broiler)
lokasi pengujian hrs terpisah dr kegiatan pembibitan & hslnya scr berkala dilaporkan dirjen peternakan
12. keswan & masy. vet.
setiap perusahaan :
punya sistem penghapushamakan yg baik
mengusahakan & menjaga kebersihan serta kesehatan seluruh komplek peternakan
melakukan pembersihan & pencucian kandang yg dikosongkan dg penyemprotan bhn penghapushama serta baru memasukkan ayam lagi minimal kosong 2 minggu
komplek kandang bebas dr serangga, kutu & burung/hewan lain yg dpt berperan sbg vektor penyakit
setiap orang yg masuk komplek
mandi / disemprot dg bhn penghapus hama & ganti pakaian serta alas kaki
melakukan vaksinasi :
marek’s, nd, cacar, ae, gumboro
lain-lain yg ditentukan dg peraturan
perundangan yg berlaku bagi keswan
punya sertifikat bebas pullorum yg berlaku setahun
setiap telur yg baru diambil dr kandang difumigasi & semua baki telur tetas / doc hrs dihapushamakan stl dipakai.
khusus perusahaan ggps / gps selain bebas pullorum, juga bebas dr ae, eds, crd, va, ll.
melakukan uji kekebalan thd nd
doc yg diedarkan hrs disertai surat vaksinasi thd marek’s yg ditempel pd box doc yg berisi ttg jenis, asal vaksin, no. batch, tgl & nama drh penanggungjwb vaksinasi.
telur / daging afkir tdk boleh dikonsumsi bila ayam dlm pengobatan antibiotika, kecuali stl 7 hr pemberian terakhir.
ayam yg sakit / mati krn penyakit menular tdk boleh dibawa keluar komplek, kecuali utk diagnosa & pemeriksaan lab. sedangkan bangkai hrs dimusnahkan (dibakar / dikubur).
perusahaan wajib membantu pemerintah dlm mencegah & pemberantasan penyakit hewan menular.
kasus yg diduga berifat menular maka wajib dilaporkan ke dinas peternakan setempat.
13. pencegahan pencemaran &
kelestarian lingkungan
perusahaan wajib memenuhi persyaratan amdal
dlm upaya pencegahan pencemaran lingk. :
mencegah timbulnya erosi & membantu
penghijauan di areal perusahaan
menghindari timbulnya polusi & gangguan
lain
punya & mengoperasionalkan unit pengolahan
limbah perusahaan
14. pencatatan & pelaporan
data yg dicatat :
pemasukan ayam bibit
ayam dlm kandang (umur, jml)
produksi telur
jml telur yg ditetaskan
jml telur yg menetas
pakan ayam yg digunakan
berdasar hsl pencatatan tsb dibuat laporan kegiatan usaha perusahaan setiap 1 th sekali.

Tidak ada komentar:

KUNtilanak galeri

KUNtilanak galeri

sapa yang masuk?

  • http://kunto-anggoro.blogger.com

Mengenai Saya

Foto saya
Luka hati tak akan bisa hilang sampai ajal menjemput