PEDOMAN TEKNIS PERUSAHAAN PETERNAKAN AYAM PETELUR
1. LOKASI
Tidak bertentangan dg ketertiban & kepentingan umum setempat
Tidak di pusat kota & harus terisolasi dr pemukiman jaraknya > 250 M
Tidak bertentangan dg RDTRD
Jarak dg PP Ayam Bibit : > 1000 M
Jarak dg PP Ayam Petelur lain : > 250 M
Bila masih satu grup jaraknya : > 50 M
Batas lokasi PP diberi pagar keliling dg tinggi > 1,75 M
Letak pagar dg kandang terluar : > 5 M
2. LAHAN
Semua PP hrs punya lahan yg sesuai dg rencana kapasitas produksi
Status lahan hrs jelas & sesuai menurut UU
HGU / HM / sewa
3. BANGUNAN
Jenis bangunan yg diperlukan :
a. kandang khusus anak ayam &
kandang ayam induk (babon)
b. gudang pakan, gudang peralatan &
tempat obat serta ruang penyimpanan
telur
c. tempat isolasi ayam sakit
*) Konstruksi
Sesuai daya tampung utk ventilasi
Suhu optimal 26,5 derajat C & kelembaban max 90%
Terbuat dr bahan ekonomis, tetapi mudah utk pemeliharaan, pembersihan & desinfeksi kandang
*) Tata Letak Bangunan :
R. kantor & mess terpisah dg kandang & dibatasi pagar rapat
Kandang utk DOC dg induk terpisah
Jarak tiap kandang > 1 X lebar kandang (dr tepi atap kandang)
Jarak kandang dg non kandang > 25 M
Bangunan semuanya di tata sedemikian rupa tdk menimbulkan pencemaran penyakit
4. PERALATAN
Induk buatan (brooder)
Tempat pakan (feeder)
Tempat minum (waterer)
Alat penghapushama
Peralatan dlm kandang isolasi hrs disucihamakan
sebelum dipakai di kandang lain
5. TENAGA KERJA
Hrs punya tenaga ahli (SPT/DRH) yg tetap sbg penanggungjwb teknis
Karyawan hrs berbadan sehat
Hrs mengikuti UU Ketenagakerjaan
6. BIBIT
Hrs berasal dr pembibitan yg sdh punya izin usaha dr Pemerintah
Tdk mengusahakan kegiatan pembibitan
orientasi produksi telur
7. AIR
Hrs tersedia air bersih yg cukup
8. Pakan ternak
Pakan hrs cukup & sehat
PP tdk memindahkan, meminjamkan atau menjual pakan yg dibuat sendiri kpd PP lainnya
9. KESEHATAN HEWAN
U TK MENJAGA KESWAN & MASY.VET.
PP hrs mengusahakan agar :
A. Lokasi PP tdk mudah dimasuki binatang lain
B. Melakukan desinfeksi kandang & peralatan juga
penyemprotan thd serangga, lalat, dll.
C. Melakukan pembersihan & pencucian kandang
D. Dpt menjaga kebersihan serta
sanitasi seluruh komplek lokasi PP
E. Dlm lokasi PP tdk terdapat ternak &
unggas lain
F. Punya sistem penghapushama yg
baik pd lalu lintas / keluar masuk PP
G. Karyawan dilarang melakukan
perbuatan yg dpt menimbulkan
penularan penyakit dr satu flok ke
flok yg lain
H. Tdk setiap orang dpt keluar masuk
PP.
I. Ayam yg kena penyakit menular /
bangkai ayam tdk boleh di bawa
keluar komplek hrs
dimusnahkan (dibakar/dikubur) yg
diawasi DRH Disnak setempat.
J. Hrs melakukan vaksinasi thd penyakit
unggas sesuai per-UU.
K. Daging dr ayam petelur yg diberi obat
antibiotika/hormon tdk boleh dikonsumsi,
kecuali setelah 7 hr (antibiotika) & 3 hr
(hormon).
L. Setiap kasus penyakit, terutama yg diduga
penyakit menular segera dilaporkan
ke Disnak setempat.
M. Sepenuhnya membantu Pemerintah dlm
usaha pencegahan & pemberantasan
penyakit hewan menular.
10. PENCEGAHAN PENCEMARAN & PELESTARIAN LINGKUNGAN
PP wajib memenuhi persyaratan AMDAL
Dlm upaya pencegahan pencemaran lingkungan
maka perlu perhatian :
1. mencegah erosi & membantu penghijauan di
areal PP
2. menghindari polusi & gangguan lain asal PP
mengganggu lingkungan
3. memiliki & mengoperasikan unit pengolahan
limbah PP
11. PENCATATAN & PELAPORAN
Setiap PP sebaiknya melakukan pencatatan yg cermat & teliti.
PP wajib melaporkan ttg perkembangan kegiatan usahanya, minimal 6 bln sekali.
DAAAAAAA……
SEE YOU NEXT AGAIN !!!
Blog ini di buat, dan di posting untuk kepentingan Ilmu pendidikan, tidak ada biaya dan tidak ada proses yang rumit untuk copy paste pada blog ini....!!! KUN
Senin, Oktober 11, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
KUNtilanak galeri
sapa yang masuk?
- http://kunto-anggoro.blogger.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar