Senin, Oktober 11, 2010

UU itik

pedoman teknis perusahaan peternakan itik
by : eshawe_drh70@yahoo.co.id
pp itik

kegiatan budidaya itik
15.000 ekor
(sk mentan no. 362 / ’90)
1. lokasi
hrs sesuai rutr & rdtr
tdk mengganggu kertiban & kepentingan umum
jarak dg pp sejenis : > 250 m
jarak dg pp unggas lainnya / pabrik pakan unggas / rpu : > 1000 m
punya pembatas (pagar)
2. lahan
hrs punya bukti penguasaan lahan yg sah
hm, hs, hgu
penggunaan & pemanfaatan lahan hrs sesuai tataguna dlm perizinan
3. bangunan
pp minimal punya : kandang, tempat menyimpan pakan, rumah jaga (gardu), kantor, bangunan penanganan limbah & kandang isolasi.
bhn & konstruksi bangunan hrs
mudah dlm perawatan, pembersihan & sanitasi
*) tata letak banguan (lay out) :
jarak kandang terluar dg batas lokasi pp > 5 m.
jarak antar kandang > 1 x lebar kandang.
jarak antara kandang dg non kandang > 10 m.
bila ada bangunan penetasan hrs terpisah dr bangunan lain > 10 m.
4. peralatan
minimal hrs punya : alat makan / minum, sanitasi, pencegahan px, egg tray & alat lain yg mendukung produksi.
alat hrs mudah digunakan & dibersihkan.
alat pd kandang isolasi dilarang u/ dipakai di tempat / kandang lain.
5. tenaga kerja
diutamakan dr daerah sekitar lokasi pp
wajib punya penanggungjwb teknis tetap / tidak tetap.
pekerja yg punya px bersifat zoonosis
dilarang menangani ternak & produknya scr langsung.
pp mengikuti ketentuan ketenagakerjaan.
6. bibit
jenis & mutu bibit sesuai persyaratan
berasal dr pp yg punya izin usaha
tata cara pemasukan bibit wajib mengikuti aturan yg berlaku
7. air
hrs terjamin jml & mutunya
hrs memiliki / menguasai sumber air
guna menjamin kelangsungan supply air
8. pakan ternak
hrs terjamin jml & mutunya sesuai standar
pp dpt menyediakan pakan u/ keperluan sendiri di dlm lokasi.
u/ mencegah penyebaran px
pakan yg diprod. dlm lokasi pp hanya u/ ternak di lokasi tsb.
9. kesehatan ternak &
10 . pencegahan pencemaran
lingkungan
lihat ptpp ayam petelur
11. pencatatan & pelaporan
pp mencatat kegiatan scr reguler & tertib mengenai populasi, produksi, pencegahan & pemberantasan px.
pp yg baru mendpt izin wajib lapor setiap 6 bln sekali
pp yg telah mendpt izin usaha peternakan
wajib lapor setiap tahun sekali

Tidak ada komentar:

KUNtilanak galeri

KUNtilanak galeri

sapa yang masuk?

  • http://kunto-anggoro.blogger.com

Mengenai Saya

Foto saya
Luka hati tak akan bisa hilang sampai ajal menjemput