pedoman teknis perusahaan peternakan itik
by : eshawe_drh70@yahoo.co.id
pp itik
kegiatan budidaya itik
15.000 ekor
(sk mentan no. 362 / ’90)
1. lokasi
hrs sesuai rutr & rdtr
tdk mengganggu kertiban & kepentingan umum
jarak dg pp sejenis : > 250 m
jarak dg pp unggas lainnya / pabrik pakan unggas / rpu : > 1000 m
punya pembatas (pagar)
2. lahan
hrs punya bukti penguasaan lahan yg sah
hm, hs, hgu
penggunaan & pemanfaatan lahan hrs sesuai tataguna dlm perizinan
3. bangunan
pp minimal punya : kandang, tempat menyimpan pakan, rumah jaga (gardu), kantor, bangunan penanganan limbah & kandang isolasi.
bhn & konstruksi bangunan hrs
mudah dlm perawatan, pembersihan & sanitasi
*) tata letak banguan (lay out) :
jarak kandang terluar dg batas lokasi pp > 5 m.
jarak antar kandang > 1 x lebar kandang.
jarak antara kandang dg non kandang > 10 m.
bila ada bangunan penetasan hrs terpisah dr bangunan lain > 10 m.
4. peralatan
minimal hrs punya : alat makan / minum, sanitasi, pencegahan px, egg tray & alat lain yg mendukung produksi.
alat hrs mudah digunakan & dibersihkan.
alat pd kandang isolasi dilarang u/ dipakai di tempat / kandang lain.
5. tenaga kerja
diutamakan dr daerah sekitar lokasi pp
wajib punya penanggungjwb teknis tetap / tidak tetap.
pekerja yg punya px bersifat zoonosis
dilarang menangani ternak & produknya scr langsung.
pp mengikuti ketentuan ketenagakerjaan.
6. bibit
jenis & mutu bibit sesuai persyaratan
berasal dr pp yg punya izin usaha
tata cara pemasukan bibit wajib mengikuti aturan yg berlaku
7. air
hrs terjamin jml & mutunya
hrs memiliki / menguasai sumber air
guna menjamin kelangsungan supply air
8. pakan ternak
hrs terjamin jml & mutunya sesuai standar
pp dpt menyediakan pakan u/ keperluan sendiri di dlm lokasi.
u/ mencegah penyebaran px
pakan yg diprod. dlm lokasi pp hanya u/ ternak di lokasi tsb.
9. kesehatan ternak &
10 . pencegahan pencemaran
lingkungan
lihat ptpp ayam petelur
11. pencatatan & pelaporan
pp mencatat kegiatan scr reguler & tertib mengenai populasi, produksi, pencegahan & pemberantasan px.
pp yg baru mendpt izin wajib lapor setiap 6 bln sekali
pp yg telah mendpt izin usaha peternakan
wajib lapor setiap tahun sekali
Blog ini di buat, dan di posting untuk kepentingan Ilmu pendidikan, tidak ada biaya dan tidak ada proses yang rumit untuk copy paste pada blog ini....!!! KUN
Senin, Oktober 11, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
KUNtilanak galeri
sapa yang masuk?
- http://kunto-anggoro.blogger.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar