Senin, Oktober 11, 2010

kerepan

hirarki perundang-undangan di indonesia :
uud’45 sk dirjen
uu inmen
perpu kepmen
pp permen
perpres keppres inpres
uu 6 / 1967
tentang ketentuan-ketentuan pokok peternakan dan kesehatan hewan
atau sering disebut : “uu pokok kehewanan”
ada 4 bab dan 27 pasal
disahkan 8 juli 1967 dlm lembaran negara th 1967 no. 10
arti istilah dlm uu 6 / 1967
hewan : semua binatang yg hidup di darat, baik yg dipelihara maupun yg hidup scr liar
hewan piara : hewan yg cara hidupnya utk sebagian ditentukan oleh manusia utk maksud tertentu
ternak : hewan piara yg kehidupannya yani mengenai tempat perkembangbiakannya serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sbg penghasil bahan-bahan dan jasa-jasa yg berguna bagi kepentingan hidup manusia
peternak : orang atau badan hukum dan atau buruh peternakan, yg mata pencahariannya sebagian atau seluruhnya bersumber kpd peternakan
peternakan : pengusahaan ternak
peternakan murni : cara peternakan di mana perkembangbiakan ternaknya dilakukan dg jalan pemacekan antara hewan-hewan yg termasuk satu rumpun
persilangan : cara peternakan di mana perkembangbiakan ternaknya dilakukan dg jalan pemacekan antara hewan-hewan dari satu jenis tetapi berlainan rumpun
perusahaan peternakan : usaha peternakan yg dilakukan di tempat yg tertentu serta perkembangbiakan ternaknya dan manfaatnya diatur dan diawasi oleh peternak-peternak
penyakit hewan menular : penyakit hewan yg membahayakan oleh karena scr cepat dpt menjalar dr hewan pd hewan atau pd manusia dan disebabkan oleh virus, bakteri, cacing, protozoa dan parasit
anthropozoonosis : penyakit yg dpt menular dr hewan pd manusia dan sebaliknya
kesehatan hewan veteriner : segala urusan yg berhubungan dg hewan dan bahan-bahan yg berasal dr hewan yg scr langsung atau tdk langsung mempengaruhi kesehatan manusia
ahli : dokter-dokter hewan dan atau sarjana-sarjana peternakan di samping itu orang-orang lain yg berdasarkan pendidikan dan ilmu pengetahuannya ditetapkan oleh menteri sbg ahli
kesejahteraan hewan : usaha manusia memelihara hewan, yg meliputi pemeliharaan lestari hidupnya hewan dg pemeliharaan dan perlindungan yg wajar
bentuk usaha peternakan
peternakan rakyat
peternakan yg dilakukan oleh rakyat antaralain petani di samping usaha pertaniannya
perusahaan peternakan
peternakan yg diselenggarakan dlm bentuk suatu perusahaan scr komersiil
utk mempertahankan dan meningkatkan mutu suatu rumpun ternak :
di daerah-daerah di mana suatu rumpun ternak telah mencapai mutu yg tinggi di dlm suatu produksi, hrs dijalankan peternakan murni
di daerah-daerah lain jika dipandang perlu diadakan perkembangbiakan / persilangan utk mencapai jurusan produksi tertentu
3. bibit ternak jantan yg kurang baikatau tdk sesuai dg jurusan produksi di suatu daerah, harus dicegah penggunaannya sbg ternak pemacek dg jalan kastrasi atau dipotong
4. disediakan bibit unggul dan didirikan balai-balai pembuahan tiruan di daerah peternakan
5. diusahakan supaya ada imbangan yg wajar antara jumlah ternak jantan dan ternak betina
pencegahan penyakit hewan
karantina
pengawasan lalulintas hewan
pengawasan atas impor dan ekspor hewan
pengebalan hewan
pemeriksaan dan pengujian penyakit
tindakan hygiene
pemberantasn penyakit hewan meliputi usaha-usaha :
penutupan suatu daerah tertentu utk keluar dan masuknya hewan
pembatasan bergerak dari hewan di daerah itu
pengasingan hewan sakit atau yg tersangka sakit
pembinaan hewan hidup atau mati yg ternyata dihinggapi penyakit menular
kesejahteraan hewan berhubungan :
tempat dan perkandangan
pemeliharaan dan perawatan
pengangkutan
penggunaan dan pemanfaatan
cara pemotongan dan pembunuhan
perlakuan dan pengayoman yg wajar oleh manusia thd hewan
pp 16 / 1977
tentang usaha peternakan
berakhirnya izin usaha peternakan
jangka waktu yg diberikan telah berakhir
diserahkan kembali oleh pemegang izin kpd yg berwenang sebelum jangka waktu diberikan berakhir
dicabut oleh yg berwenang memberikan izin usaha peternakan, krn pemegang izin yg bersangkutan melakukan suatu pelanggaran
perusahaan yg bersangkutan jatuh pailit
perusahaan yg bersangkutan menghentikan usahanya
izin usaha peternakan dicabut karena :
pemegang izin tdk melakukan usahanya scr nyata dlm waktu 3 bulan setelah izin usaha peternakan dikeluarkan
pemegang izin tdk mentaati serta melakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku
sk mentan 406/kpts/org/6/1980
tentang syarat-syarat, tatacara permohonan dan pemberian izin usaha peternakan
perusahaan peternakan (pp) yg wajib memiliki izin usaha peternakan :
pp ayam telur dg produksi telur > 1.500 butir atau memiliki > 2.500 ekor induk
pp ayam daging dg produksi > 375 ekor / minggu atau > 19.500 ekor / th
semua pp ayam bibit
pp babi yg memiliki > 25 ekor induk atau > 125 ekor keseluruhan
pp sapi potong yg memiliki > 100 ekor induk atau sapi dewasa utk digemukkan atau memiliki > 250 ekor campuran
pp sapi perah yg memiliki > 10 ekor sapi laktasi atau > 20 ekor campuran
izin usaha peternakan diberikan oleh mentan yg pelaksanaannya dilimpahkan kpd dirjen peternakan bila :
pp ayam telur dg produksi telur > 3.000 butir atau memiliki > 5.000 ekor induk
pp ayam daging dg produksi > 750 ekor / minggu atau > 39.000 ekor / th
semua pp ayam bibit
pp babi yg memiliki > 50 ekor induk atau > 250 ekor keseluruhan
pp sapi potong yg memiliki > 200 ekor induk atau sapi dewasa utk digemukkan atau memiliki > 500 ekor campuran
pp sapi perah yg memiliki > 20 ekor sapi laktasi atau > 40 ekor campuran
cara memperoleh izinnya :
mengajukan permohonan kpd mentan cq. dirjen peternakan, dg tembusan kpd :
gubernur
kadisnak propinsi
bupati / walikota
kadisnak kab. / kotamadya
izin usaha peternakan diberikan oleh mentan yg pelaksanaannya dilimpahkan kpd gubernur bila :
pp yg populasinya kurang dari ketentuan di atas
cara memperoleh izinnya :
mengajukan permohonan kpd gubernur, dg tembusan kpd :
dirjen peternakan
kadisnak propinsi
bupati / walikota

permohonan izin usaha peternakan dpt ditolak krn :
bertentangan dg kebijakan pemerintah
tdk memenuhi syarat-syarat teknis yg ditetapkan oleh dirjen peternakan
bertentangan dg ketertiban / kepentingan umum
tdk memiliki izin ho dan atau izin lokasi
masa berlakunya izin usaha peternakan :
pp ayam telur = 5 th
pp ayam pedaging = 5 th
pp ayam bibit = 10 th
pp babi = 5 th
pp sapi potong = 15 th
pp sapi perah = 10 th
sk dirjen peternakan 77/tn.120/kpts/djp/deptan/1993
tentang pedoman teknis perusahaan peternakan :
tentang ayam bibit
ayam ras petelur
ayam ras pedaging
babi
sapi potong
sapi perah
sk dirjen peternakan 92/tn.120/kpts/djp/deptan/1994
tentang pedoman teknis perusahaan peternakan :
tentang itik, angsa dan entok
kalkun
burung dara dan puyuh
kambing dan domba
kerbau
kuda
kelinci
rusa

Tidak ada komentar:

KUNtilanak galeri

KUNtilanak galeri

sapa yang masuk?

  • http://kunto-anggoro.blogger.com

Mengenai Saya

Foto saya
Luka hati tak akan bisa hilang sampai ajal menjemput