Minggu, April 24, 2011

penanganan karkas unggas

Pemotongan unggas & penanganan daging unggas serta hsl ikutan
SK Mentan No. 306/Kpts/TN.330/4/94
Unggas adl jenis burung yg dimanfaatkan utk pangan termasuk ayam, bebek, entok, br.dara, kalkun, angsa, br.puyuh dan belibis.
Daging unggas adl bagian2 unggas yg disembelih dan lazim dimakan manusia, termasuk kulit.
Karkas unggas adl bagian dr unggas yg disembelih stl pencabutan bulu dan pengeluaran jerohan, baik disertakan atau tidak kepala,leher,kaki mulai dr tarsus,paru atau ginjal.

Penanganan karkas:
1. Pencucian karkas
- 10-14ºC, 6,5 menit, + 3-10 ppm chlorin.
- 2- 4ºC, 12,5 menit, + 1-3 ppm chlorin.
2. Seleksi : grade A dan B.
3. Penimbangan.
4. Chilling : 2- 4oC.
5. Pemotongan (cut up) atau pemisahan daging
dari tulang (boneless): sesuai permintaan
konsumen.
6. Pengemasan.
Pendinginan, penyimpanan dan pengiriman
Pendinginan:
- menurunkan suhu bagian dalam karkas.
- bentuk segar: 0 – 2,2oC.
- bentuk beku: -35oC (blast freezer).
Penyimpanan:
- bentuk segar: -2,2oC.
- bentuk beku: -20oC (cold storage).
Pengiriman:
- bentuk segar: 4oC.
- bentuk beku: -18oC.
Peredaran daging unggas
Daging unggas yg dpt diedarkan tanpa syarat, seb diedarkan hrs didinginkan terlebih dulu shg suhu bag dlm daging unggas mencapai 4 - 8°C.
Daging unggas yg dpt diedarkan dgn syarat, seb diedarkan hrs diproses lb dulu sbg bhn baku pd industri pengolahan daging unggas.
Peredaran daging unggas
Daging unggas yg dilarang diedarkan dan dikonsumsi hrs ditempatkan ditempat khusus dan :
a. daging unggas yg warna, konsistensi, bau tdk normal dan berbahaya utk konsumsi manusia, dimusnahkan sesuai petunjuk yg berlaku.
b. daging unggas yg mengandung bhn hayati dll dimanfaatkan utk konsumsi hewan.
Labeling pd kemasan daging unggas
Label warna hijau utk daging unggas yg dpt diedarkan tanpa syarat.
Label warna kuning utk daging unggas yg dpt diedarkan sbg bhn baku industri pengolahan daging unggas.
Label warna merah utk daging unggas yg dilarang diedarkan dan dikonsumsi manusia.
Labeling kemasan daging unggas
Tulisan pd label kemasan mencantumkan :
a. Nama kota/letak RPU/TPU.
Utk kebutuhan ekspor : INDONESIA.
b. Nama perush yg melaksanakan usaha pemotongan unggas.
c. NKV dr RPU/TPU.
d. Keputusan hsl pemeriksaan :
1. BAIK atau BAIK BERSYARAT ? utk kebutuhan dalam negeri.
2. VET INSPECTED ? utk kebutuhan ekspor.

Labeling kemasan daging unggas
Daging unggas atau bagian2 daging unggas yg berasal dr usaha pemrosesan daging unggas, toko daging dan pasar swalayan, apabila melakukan penggantian kemasan aslinya, hrs mencantumkan NKV dr RPU/TPU asal unggas dipotong.

Tidak ada komentar:

KUNtilanak galeri

KUNtilanak galeri

sapa yang masuk?

  • http://kunto-anggoro.blogger.com

Mengenai Saya

Foto saya
Luka hati tak akan bisa hilang sampai ajal menjemput