Minggu, April 24, 2011

RPH 1

Penetapan Standar Rumah Pemotongan Hewan:

untuk memperoleh kualitas daging yang Aman Sehat

Utuh dan Halal (ASUH)
Acuan, definisi, persyaratan lokasi, sarana,
bangunan dan tata letak, peralatan, higiene
karyawan dan perusahaan, pengawasan
kesehatan masyarakat veteriner, kendaraan
pengangkut daging, ruang pendingin/
pelayuan,
ruang pembeku, ruang pembagian karkas
dan laboratorium.

acuan
FAO/WHO.1976. Recommended Internasional Code for Hygienie Practice for Fresh Meat . Joint FAO/WHO food Standards Programme, Rome

2. SK Menteri Pertanian no. 555/Kpts/TN.240/9/1986
tentang syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan Hewan.

Petugas Pemeriksa Berwenang adalah:
Dokter Hewan pemerintah yang ditunjuk oleh menteri atau petugas lain yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan pemeriksaan antemortem dan postmortem serta pengetahuan di bidang kesehahatan masyarakat veteriner yang berada di bawah pengawasan dan tanggungjawab dokter hewan yang dimaksud

persyaratan lokasi


1. Tidak bertentangan dengan Rancangan Umum Tata Rencana (RUTR), Detail Tata Ruang (RDTR) setempat dan atau Rencana Bagian Wilayah Kota (RBWK).

2. Tidak berada di bagian kota yang padat penduduknya serta letaknya lebih rendah dari permukiman penduduk, tidak menimbulkan gangguan atau pencemaran lingkungan

3. Tidak berada dekat industri logam dan kimia, tidak berada di daerah rawan banjir, bebas dari asap, bau, debu dan kontaminan lainnya

4. Memiliki lahan yang cukup luas untuk pengembangan rumah pemotongan hewan


Bangunan Utama
Kandang penampung dan istirahat hewan, Kandang isolasi
Kantor administrasi dan kantor dokter hewan
Tempat istirahat karyawan, kantin dan mushola
Tempat penyimpanan barang pribadi (locker)/
ruang ganti pakaian
Kamar mandi dan WC
Sarana penanganan limbah
Insenerator
Tempat parkir
Rumah jaga
Menara air
Gardu listrik

daerah kotor=
Tempat pemingsanan.
Tempat pemotongan dan pengeluaran darah.
Penyelesaian proses penyembelihan.
Ruang untuk jeroan.
Ruang kepala dan kaki .
Tempat pemeriksaan postmortem

daerah bersih=
Tempat Penimbangan karkas
Ruang Pendinginan. Ruang pembekuan. Ruang pembagian karkas dan pengemasan daging

Kandang penampung dan istirahat hewan
Lokasi: minimal 10 meter dari bangunan utama
Kapasitas min 1,5 kali kapasitas pemotongan hewan maksimal setiap hari
Pertukaran udara dan penerangan harus baik
Tersedia tempat air minum untuk hewan potong dan mudah dibersihkan
Lantai kedap air, tidak licin dan mudah dibersihkan dan didesinfeksi
Saluran pembuangan mengalir lancar
Atap terbuat dari bahan yang kuat, dapat melindungi hewan dengan baik
panas dan hujan
Jalur penggiring hewan (gangway) dari kandang menuju tempat
penyembelihan : jalur ini dilengkapi jaring pembatas yang kuat dikedua sisinya dan lebarnya hanya cukup untuk 1 ekor sehingga hewan tidak berbalik arah kembali ke belakang

Kandang Isolasi
Kandang terletak jauh terpisah dari kandang penampung dan bangunan utama, dekat dengan insenerator dan terletak di bagian yang lebih rendah dari bagian lain
Kandang dilengkapi dengan kandang jepit
Persyaratan bangunan harus memenuhi peraturan yang ada

Insenerator
Terletak dekat kandang isolasi
Terletak dekat tempat penurunan hewan potong dan lebih rendah dari bangunan lainnya
Didisain agar mudah diawasi dan mudah dirawat serta sesuai dengan rekomendasi Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan

Peralatan
tidak mudah korosif
kedap air
tidak toksik
mudah dibersihkan dan di desinfektan

Peralatan dalam Bangunan Utama
sistem rel
bangunan utama
sarana cuci tangan
alat penggantung karkas

Ruang Pendingin/ Pelayuan
terletak di daerah bersih
besarnya sesuai karkas.
konstruksi sesuai aturan

Standar Nasional Indonesia Rumah Pemotongan Ayam
Acuan, definisi, persyaratan lokasi, sarana, bangunan dn tata letak, peralatan, higiene karyawan dan perusahaan, pengawasan kesehatan masyarakat veteriner, kendaraan pengangkut daging unggas, ruang pembekuan cepat, pengolahan daging unggas dan laboratorium

Pembagian ruang bangunan utama
Daerah kotor =
Penurunan, pemeriksaan antemortem dan penggantungan unggas hidup
Pemingsanan (stuning)
Penyembelihan (killing)
Pencelupan ke air panas (scalding tank)
Pencabutan bulu (defathering)
Pencucian karkas
Pengeluaran jeroan (evisceration) dan pemeriksaan postmortem
Penanganan jeroan

Daerah Bersih
Pencucian karkas
Pendinginan karkas (chilling)
Seleksi (grading)
Penimbangan karkas
Pemotongan Karkas (cutting)
Pemisahan daging dari tulang
Pengemasan

Tidak ada komentar:

KUNtilanak galeri

KUNtilanak galeri

sapa yang masuk?

  • http://kunto-anggoro.blogger.com

Mengenai Saya

Foto saya
Luka hati tak akan bisa hilang sampai ajal menjemput