Penetapan Standar Rumah Pemotongan Hewan:
untuk memperoleh kualitas daging yang Aman Sehat
Utuh dan Halal (ASUH)
Acuan, definisi, persyaratan lokasi, sarana,
bangunan dan tata letak, peralatan, higiene
karyawan dan perusahaan, pengawasan
kesehatan masyarakat veteriner, kendaraan
pengangkut daging, ruang pendingin/
pelayuan,
ruang pembeku, ruang pembagian karkas
dan laboratorium.
acuan
FAO/WHO.1976. Recommended Internasional Code for Hygienie Practice for Fresh Meat . Joint FAO/WHO food Standards Programme, Rome
2. SK Menteri Pertanian no. 555/Kpts/TN.240/9/1986
tentang syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan Hewan.
Petugas Pemeriksa Berwenang adalah:
Dokter Hewan pemerintah yang ditunjuk oleh menteri atau petugas lain yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan pemeriksaan antemortem dan postmortem serta pengetahuan di bidang kesehahatan masyarakat veteriner yang berada di bawah pengawasan dan tanggungjawab dokter hewan yang dimaksud
persyaratan lokasi
1. Tidak bertentangan dengan Rancangan Umum Tata Rencana (RUTR), Detail Tata Ruang (RDTR) setempat dan atau Rencana Bagian Wilayah Kota (RBWK).
2. Tidak berada di bagian kota yang padat penduduknya serta letaknya lebih rendah dari permukiman penduduk, tidak menimbulkan gangguan atau pencemaran lingkungan
3. Tidak berada dekat industri logam dan kimia, tidak berada di daerah rawan banjir, bebas dari asap, bau, debu dan kontaminan lainnya
4. Memiliki lahan yang cukup luas untuk pengembangan rumah pemotongan hewan
Bangunan Utama
Kandang penampung dan istirahat hewan, Kandang isolasi
Kantor administrasi dan kantor dokter hewan
Tempat istirahat karyawan, kantin dan mushola
Tempat penyimpanan barang pribadi (locker)/
ruang ganti pakaian
Kamar mandi dan WC
Sarana penanganan limbah
Insenerator
Tempat parkir
Rumah jaga
Menara air
Gardu listrik
daerah kotor=
Tempat pemingsanan.
Tempat pemotongan dan pengeluaran darah.
Penyelesaian proses penyembelihan.
Ruang untuk jeroan.
Ruang kepala dan kaki .
Tempat pemeriksaan postmortem
daerah bersih=
Tempat Penimbangan karkas
Ruang Pendinginan. Ruang pembekuan. Ruang pembagian karkas dan pengemasan daging
Kandang penampung dan istirahat hewan
Lokasi: minimal 10 meter dari bangunan utama
Kapasitas min 1,5 kali kapasitas pemotongan hewan maksimal setiap hari
Pertukaran udara dan penerangan harus baik
Tersedia tempat air minum untuk hewan potong dan mudah dibersihkan
Lantai kedap air, tidak licin dan mudah dibersihkan dan didesinfeksi
Saluran pembuangan mengalir lancar
Atap terbuat dari bahan yang kuat, dapat melindungi hewan dengan baik
panas dan hujan
Jalur penggiring hewan (gangway) dari kandang menuju tempat
penyembelihan : jalur ini dilengkapi jaring pembatas yang kuat dikedua sisinya dan lebarnya hanya cukup untuk 1 ekor sehingga hewan tidak berbalik arah kembali ke belakang
Kandang Isolasi
Kandang terletak jauh terpisah dari kandang penampung dan bangunan utama, dekat dengan insenerator dan terletak di bagian yang lebih rendah dari bagian lain
Kandang dilengkapi dengan kandang jepit
Persyaratan bangunan harus memenuhi peraturan yang ada
Insenerator
Terletak dekat kandang isolasi
Terletak dekat tempat penurunan hewan potong dan lebih rendah dari bangunan lainnya
Didisain agar mudah diawasi dan mudah dirawat serta sesuai dengan rekomendasi Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Peralatan
tidak mudah korosif
kedap air
tidak toksik
mudah dibersihkan dan di desinfektan
Peralatan dalam Bangunan Utama
sistem rel
bangunan utama
sarana cuci tangan
alat penggantung karkas
Ruang Pendingin/ Pelayuan
terletak di daerah bersih
besarnya sesuai karkas.
konstruksi sesuai aturan
Standar Nasional Indonesia Rumah Pemotongan Ayam
Acuan, definisi, persyaratan lokasi, sarana, bangunan dn tata letak, peralatan, higiene karyawan dan perusahaan, pengawasan kesehatan masyarakat veteriner, kendaraan pengangkut daging unggas, ruang pembekuan cepat, pengolahan daging unggas dan laboratorium
Pembagian ruang bangunan utama
Daerah kotor =
Penurunan, pemeriksaan antemortem dan penggantungan unggas hidup
Pemingsanan (stuning)
Penyembelihan (killing)
Pencelupan ke air panas (scalding tank)
Pencabutan bulu (defathering)
Pencucian karkas
Pengeluaran jeroan (evisceration) dan pemeriksaan postmortem
Penanganan jeroan
Daerah Bersih
Pencucian karkas
Pendinginan karkas (chilling)
Seleksi (grading)
Penimbangan karkas
Pemotongan Karkas (cutting)
Pemisahan daging dari tulang
Pengemasan
Blog ini di buat, dan di posting untuk kepentingan Ilmu pendidikan, tidak ada biaya dan tidak ada proses yang rumit untuk copy paste pada blog ini....!!! KUN
Minggu, April 24, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
KUNtilanak galeri
sapa yang masuk?
- http://kunto-anggoro.blogger.com
Mengenai Saya
Arsip Blog
-
▼
2011
(49)
-
▼
April
(39)
- Manajemen Produksi Sapi Perah
- perencanaan bisnis
- penggolongan usaha peternakan
- merencanakan bisnis
- menggunakan waktu secara efektif
- mengambil resiko
- mengambil keputusan
- lingkungan usaha peternakan
- kepemimpinan
- berjiwa wirausaha
- analisis usaha sapi potong
- analisis usaha sapi perah
- analisis kelayakan usaha peternakan
- susunan susu 3
- susunan susu 2
- susunan susu 1
- post mortem
- ante mortem dan post mortem secara umum
- RPH 2
- RPH 1
- penanganan karkas unggas
- pengawetan panas-dingin
- pengolahan pangan secara fermentasi
- mikrobiologi pangan
- pendahuluan tht
- patologi nutrisi
- patoimunologi 2
- patoimunologi 1
- pendahuluan kemajiran
- diagnosa kebuntingan 2
- fisiologi kebuntingan
- fisiologi kelahiran
- gangguan reproduksi faktor genetik
- kemajiran faktor hormonal
- kerugian gangguan reproduksi
- patologi alat kelamin jantan betina
- pendahuluan distokia
- diagnosa kebuntingan
- Manajemen Produksi Sapi Potong
-
▼
April
(39)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar