Minggu, April 24, 2011

post mortem

POST MORTEM INSPECTION Sapi, Kambing dan Unggas
SK Mentan No. 413/kpts/Tn.310/7/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya
Daging adl bagian2 hwn potong yg disembelih, termsk isi rg perut dan dada yg lazim dimakan manusia.
Karkas adl bagian dr hewan potong yg disembelih stl kepala dan kaki dipisahkan, dikuliti, serta isi rg perut dan dada dikeluarkan


Hsl ikutan adl hsl samping dr pemotongan hw potong yg berupa darah,kulit, bulu, lemak, tanduk, tulang dan kuku.
Limbah adl buangan dr proses pemotongan hwn potong dan hsl ikutan yg tdk di manfaat kan.

Syarat dan tata cara pemotongan hewan
Disertai surat pemilikan.
Disertai bukti pembayaran retribusi/pajak potong.
Memiliki surat ijin potong.
Dilakukan pemeriksaan ante mortem, paling lama 24 jam sebelum penyembelihan.
Diistrahatkan plg sdkt 12 jam sebelum penyembelihan.
Penyembelihan dilakukan di RPH atau TPH
Pelaksanaan pemotongan dibawah pengawasan dan menurut petunjuk petugas yg berwenang.
Tidak dalam keadaan bunting.
Penyembelihan menurut tata cara agama islam.
Penyembelihan darurat
Jika penyembelihan darurat dilakukan di RPH atau TPH, syarat no. 4,5, tidak perlu dipenuhi
Jika penyembelihan darurat dilakukan diluar RPH atau TPH, syarat no. 3,4,5,6,7,8 tidak perlu dipenuhi.
Penyembelihan hewan utk keperluan agama atau adat, syarat no. 2,6 tidak perlu dipenuhi.
Dilakukan utk hewan potong yg menderita kecelakaan yg membahayakan jiwanya, atau membahayakan keselamatan manusia / barang.
Penyembelihan darurat
Jika dilakukan di RPH atau TPH, maka dilakukan diruang penyembelihan darurat yg disediakan.
Jika dilakukan diluar RPH atau TPH, maka stlh penyembelihan hewan potong harus dibawa ke RPH atau TPH untuk penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post mortem.
Penanganan karkas/daging sapi dan kambing
Daging yg diijinkan utk konsumsi, sbl diedarkan hrs dilayukan ± 8 jam dlm ruang pelayuan sejuk, cukup ventilasi, terpelihara baik dan hygienis.
Tdk boleh ditambahkan bahan atau zat yg dpt mengubah warna asli.
Dicegah kontak antara daging dgn lantai dan tidak terkontaminasi.
Membagi karkas dlm keadaan tergantung atau disediakan meja khusus.
Daging tanpa tulang, hrs didinginkan smp suhu <10 0C atau dibekukan smp -15 0C, dikemas baik.
Penanganan karkas/daging sapi dan kambing



Terpisah dr isi rgg perut dan dada
Selama pengangkutan, tdk diperbolehkan manusia berada diruang daging dr kendaraan.
Ruang daging dr kendaraan pengangkut daging tdk digunakan utk tujuan lain.
Selama perjalanan ruang daging hrs ditutup.

Penanganan hasil ikutan dan limbah
Hsl ikutan dpt dimanfaatkan utk keperluan konsumsi manusia, bhn baku makanan ternak, ikan, atau bhn baku industri.
Penanganan hsl ikutan dilakukan sesuai dgn sasaran pemanfaatannya.
Hsl ikutan yg tdk dimanfaatkan merupakan limbah.
Penanganan limbah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan berlaku.
Unggas
Pemotongan unggas & penanganan daging unggas serta hsl ikutan
SK Mentan No. 306/Kpts/TN.330/4/94
Unggas adl jenis burung yg dimanfaatkan utk pangan termasuk ayam, bebek, entok, br.dara, kalkun, angsa, br.puyuh dan belibis.
Daging unggas adl bagian2 unggas yg disembelih dan lazim dimakan manusia, termasuk kulit.
Karkas unggas adl bagian dr unggas yg disembelih stl pencabutan bulu dan pengeluaran jerohan, baik disertakan atau tidak kepala,leher,kaki mulai dr tarsus,paru atau ginjal.
Syarat dan tata cara pemotongan unggas
Pem.ante mortem unggas dilakukan dgn cara: - pemeriksaan sederhana
- pemeriksaan laboratorium
Pem sederhana dilakukan di RPU atau TPU dgn cara mengamati secara seksama kondisi fisik,suara dan bulu unggas serta gejala klinis yg tampak.
Pem.lab. Dilakukan melalui pengujian darah atau spesimen lain secara periodik pd lab. Diagnostik yg ditunjuk dan pemantauan thd pelaksanaan vaksinasi, penggunaan antibiotika serta obat lain dlm pakan.
Penyembelihan unggas
Dpt dilakukan dengan atau tanpa pemingsanan lb dulu.
Dilakukan oleh juru sembelih Islam menurut tata cara agama Islam, yaitu:
- membaca Basmallah;
- memutus jalan nafas (hulqum);
- memutus jalan makanan (mari’);dan
- memutus 2 urat nadi (wadajain).
Apabila seb disembelih dipingsankan terlebih dulu, hrs sesuai Fatwa MUI.
Penyelesaian penyembelihan unggas
Stl unggas yg disembelih tdk bergerak dan darah berhenti mengalir, dilakukan:
- Unggas dimasukkan air panas bersuhu
52-600C selama 1,5-2 menit utk unggas muda, dan suhu 70-800C selama 1-2 menit utk unggas tua;
- Pencabutan bulu;
- Penyemprotan/pencucian; dan
- Pengeluaran isi rongga perut dan dada.
Pemeriksaan post mortem unggas
Dilakukan dgn cara pemeriksaan sederhana dan apabila diperlukan dpt dilengkapi dgn pemeriksaan mendalam.
Pem. sederhana (pem. organoleptis):
a. pemeriksaan thd bau, warna dan konsistensi;
b. pemeriksaan dgn cara melihat dan meraba thd:
- seluruh karkas unggas secara lengkap
bagian luar dan dalam.
- organ rg dada dan rg perut, meliputi kantong
udara, jantung, hati, empedu dan usus
beserta kel.mesenterialis
Pemeriksaan post mortem unggas
Pemeriksaan mendalam, dilakukan utk keperluan ekspor dan atau bila ada kelainan pd pem.sederhana.
Utk keperluan ekspor, pengambilan contoh menggunakan metoda acak sederhana (random sampling).
Secara teknis meliputi: pem.mikrobiologi; pem.residu bhn hayati, bhn kimia, logam berat, antibiotika, hormon, dan obat lain
Selama pem.mendalam msh dlm proses, keputusan peredaran daging ditunda sp selesainya pemeriksaan.

Pemeriksaan post mortem unggas
Keputusan post mortem:
a. Dpt diedarkan utk konsumsi tanpa
syarat ?tdk berpenyakit, mengandung
residu dibawah ambang batas yg
ditetapkan di Indonesia.
b. Dpt diedarkan utk konsumsi dgn syarat
seb peredaran ?menderita peny.arthritis, fraktura, abses, epithelimia dan peny lain
bersifat lokal, stl bag.yg tdk layak dibuang.


Pemeriksaan post mortem unggas
c. Dilarang diedarkan dan dikonsumsi ?
- warna, konsistensi atau baunya tdk
normal, septichemia, cachexia,
hydrops,dan oedema, serta berasal
dr unggas penderita peny. salmonello
sis, ornithosis, avian tbc, ektoparasit,
aspergillosis, erysipelas unggas.
- mengandung residu diatas ambang
batas yg ditetapkan di Indonesia.
Peredaran daging unggas
Daging unggas yg dpt diedarkan tanpa syarat, seb diedarkan hrs didinginkan terlebih dulu shg suhu bag dlm daging unggas mencapai 4 - 8°C.
Daging unggas yg dpt diedarkan dgn syarat, seb diedarkan hrs diproses lb dulu sbg bhn baku pd industri pengolahan daging unggas.
Peredaran daging unggas
Daging unggas yg dilarang diedarkan dan dikonsumsi hrs ditempatkan ditempat khusus dan :
a. daging unggas yg warna, konsistensi, bau tdk normal dan berbahaya utk konsumsi manusia, dimusnahkan sesuai petunjuk yg berlaku.
b. daging unggas yg mengandung bhn hayati dll dimanfaatkan utk konsumsi hewan.
Labeling pd kemasan daging unggas
Label warna hijau utk daging unggas yg dpt diedarkan tanpa syarat.
Label warna kuning utk daging unggas yg dpt diedarkan sbg bhn baku industri pengolahan daging unggas.
Label warna merah utk daging unggas yg dilarang diedarkan dan dikonsumsi manusia.
Labeling kemasan daging unggas
Tulisan pd label kemasan mencantumkan :
a. Nama kota/letak RPU/TPU.
Utk kebutuhan ekspor : INDONESIA.
b. Nama perush yg melaksanakan usaha pemotongan unggas.
c. NKV dr RPU/TPU.
d. Keputusan hsl pemeriksaan :
1. BAIK atau BAIK BERSYARAT ? utk kebutuhan dalam negeri.
2. VET INSPECTED ? utk kebutuhan ekspor.

Labeling kemasan daging unggas
Daging unggas atau bagian2 daging unggas yg berasal dr usaha pemrosesan daging unggas, toko daging dan pasar swalayan, apabila melakukan penggantian kemasan aslinya, hrs mencantumkan NKV dr RPU/TPU asal unggas dipotong.

Tidak ada komentar:

KUNtilanak galeri

KUNtilanak galeri

sapa yang masuk?

  • http://kunto-anggoro.blogger.com

Mengenai Saya

Foto saya
Luka hati tak akan bisa hilang sampai ajal menjemput